Minggu, 16 Oktober 2011

Otonomi Pendidikan

J
akarta, 10 Oktober  2011, pada pertemuan kemarin di Ruang 306 Gedung Daksinapati UNJ, Pak Amril Muhammad menerangkan penjelasan mengenai Otonomi Pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia. Alasan pemerintah menyelenggarakan Otonomi Pendidikan adalah karena adanya reformasi yang menuntut agar peran serta daerah lebih besar dalam pengelolaan daerah masing – masing dan adanya perubahan undang – undang sisdiknas. Otonomi Pendidikan dibagi menjadi tiga bagian yakni bagian Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota/Daerah Otonom. Fungsi dari bagian Pusat yakni untuk mengatur kebijakan  unum, standar pendidikan, RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional)/ SBI (Sekolah Berstandar Internasional), dan PT (Perguruan Tinggi). Provinsi berfungsi untuk mengatur pendidikan khusus (anak – anak berkebutuhan khusus) seperti SLB (Sekolah Luar Biasa). Sedangkan Kabupaten/Kota/Daerah Otonom berfungsi mengatur pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal.

Didalam Otonomi Pendidikan terdapat pengelola pendidikan yang biasa disebut Kementrian. Pertama adalah Kementrian Pendidikan Nasional (Kemen Diknas) yang bertugas merumuskan secara umum kebijakan pendidikan. Kemendiknas memiliki ciri/karakteristik umum, artinya siapa saja boleh mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga ini. Kemen Diknas memiliki beberapa Direktorat Jendral (Ditjen) yang masing – masing tingkatan mengemban tugasnya sendiri. Direktorat Jendral (Ditjen) pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendidikan khusus dasar, tenaga pendidikan dasar yang dipimpin oleh Direktur Jendral (Dirjen). Sekolah atau Madrasah biasanya memiliki Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah, Wakil Kepsep (bidang kurikulum, sarana, kesiswaan, humas), kepala Tata Usaha, guru kelas (SD/MI), guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, laboran, pustakawan, dll. Direktorat Jendral (Ditjen) pendidikan menengah meliputi Sekolah Menengah Akhir (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), PK-LK Dikmen, tenaga kependidikan. Direktorat Jendral (Ditjen) pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi, akademik, sarana prasarana, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Peruguruan Tinggi berupa Akademi A.Md (D3), S.St (D4), Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, dan Universitas. Kelembagaan pada Perguruan Tinggi (PT) adalah Rektor, Ketua, Direktur, Pembantu 1(Akademik), Pembantu 2(Keuangan dan Administrasi), Pembantu 3(Kemahasiswaan), Pembantu 4(kerjasama), Dekan, Pembantu Dekan, KAjur, Prodi, Program Pascasarjana Magister (S2) Doktor (S3), lembaga penelitian, pengabdian masyarakat, penjamin mutu, dan lembaga – lembaga lainnya.

Kedua, ada Kementrian Agama yang memegang peran dalam pengelolaan Madrasah dan sekolah – sekolah agama, ciri/karakteristiknya hanya ada mata pelajaran tambahan keagamaan. Kementrian Agama memilikDirektorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Agama Islam (Pendis) yang menangani Madrasah, pendidikan Diniyah dan pesantren, PAIS, Diktis (UIN, STAIN). Untuk agama lain terdapat Ditjen Bimas Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.

Ketiga adalah Kemen Teknis lainnya dan lembaga setingkat kementrian seperti pendidikan kedinasan, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang memiliki sekolah untuk menyiapkan tenaga – tenaga yang bekerja untuk Depdagri seperti IPDN/STPDN, Departemen Keuangan (Depkeu) dengan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN), Departemen Perindustrian dengan Sekolah Tinggi Manajemen Industri (STMI), PU (AKU), Departemen Kehakiman, Badan Pusat Statistik (BPS)dengan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS). Kementrian ini memiliki badan diklat pegawai atau pesdiklat pegawai. Ciri/karakteristik dari Kementrian ini adalah semuanya bertujuan untuk menjadi peagawai di departemen yang bersangkutan, adanya ikatan dinas harus mengabdi rata – rata 10 tahun, jika kurang dari masa jabatan tersebut akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan.

Terakhir adalah Polri dengan Akademi Polisi (AKPOL) dan TNI yang memiliki lembaga pendidikan seperti Polri dengan LEMDIKPOL (SPN, AKPD, STIK, Pusdik, Sepolwan, Sepim, Secapa) dan pada TNI terdapat Akabri, Pusdik, Sesko. Ciri/karakteristik dari lembaga ini yaitu lulusannya akan menjadi anggota lembaga yang bersangkutan dan hampir sama dengan Kemen Teknis lainnya, terdapat ikatan dinas dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dan apabila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi.

Didalam lembaga pendidikan diatas, terdapat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bertugas untuk mengatur standar isi, SKL, proses, tenaga pendidik, penilaian, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. BAN Sekolah/Madrasah, BAN Perguruan Tinggi terdapat badan akreditasi untuk mengakreditasi. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk meningkatkan kompetensi guru, lalu Pengawas yang melakukan supervisi. Khusus di Kemendiknas terdapat Balitbang Pendidikan berupa pusat kurikulum dan perbukuan, puslit kebijakan dan inovasi (puslitjaknov), dan pusat informasi pendidikan.(Muhammad Ikhzaruddin) image copyrights

Tidak ada komentar:

Posting Komentar